Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka dan menjalani tahanan untuk 20 hari ke depan di Markas Polda Sumsel terhitung mulai Selasa (7/12/2021). Oknum berinisial A ini dijerat dengan pasal 289 atau 294 ayat 2 poin 1 dan 2 dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara.
"Oknum Dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021) malam.
Dikatakan Hisar, A juga ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju, pakaian dalam korban, serta barang lainnya. "Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban.Tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," katanya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumsel pada 29 November 2021, dengan terlapor adalah dosen pembimbing. Peristiwa pencabulan itu dilaporkan terjadi, Sabtu (25/9/2021) saat korbannya bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri. Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya.
Editor: Berli Zulkanedi