get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Sumsel 

Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 07 Desember 2021 - 08:51:00 WIB
Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara
Sejumlah barang bukti yang disita Subdit PPA Ditkrimum Polda Sumsel dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka dan menjalani tahanan untuk 20 hari ke depan di Markas Polda Sumsel terhitung mulai Selasa (7/12/2021). Oknum berinisial A ini dijerat dengan pasal 289 atau 294 ayat 2 poin 1 dan 2 dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara. 

"Oknum Dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021) malam.

Dikatakan Hisar, A juga ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju, pakaian dalam korban, serta barang lainnya. "Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban.Tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," katanya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumsel pada 29 November 2021, dengan terlapor adalah dosen pembimbing. Peristiwa pencabulan itu dilaporkan terjadi, Sabtu (25/9/2021) saat korbannya bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri. Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya. 

Menurut Hisar, pihaknya juga mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor dan jangan takut. "Silakan melapor bila masih ada korban lainnya," katanya. 

Kuasa Hukum A, Darmawan mengatakan, kliennya tersebut mengakui bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik. "Klien saya mengakui peristiwa itu memang ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," ujar Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Meskipun begitu, lanjut Darmawan, dirinya membantah jika terlapor A melakukan oral seks saat peristiwa. Namun, ia tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.

Darmawan menegaskan, antara korban dan A tidak memiliki hubungan khusus. Bahkan kliennya tersebut tidak memiliki nomor ponsel korban untuk berkomunikasi. "Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada, sehingga bertemu di laboratorium. Di sana klien kami mengaku khilaf sehingga terjadi seperti itu," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut