Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara

Menurut Hisar, pihaknya juga mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor dan jangan takut. "Silakan melapor bila masih ada korban lainnya," katanya.
Kuasa Hukum A, Darmawan mengatakan, kliennya tersebut mengakui bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik. "Klien saya mengakui peristiwa itu memang ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," ujar Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Meskipun begitu, lanjut Darmawan, dirinya membantah jika terlapor A melakukan oral seks saat peristiwa. Namun, ia tak menerangkan secara jelas A melakukan pelecehan seksual terhadap DR seperti apa.
Darmawan menegaskan, antara korban dan A tidak memiliki hubungan khusus. Bahkan kliennya tersebut tidak memiliki nomor ponsel korban untuk berkomunikasi. "Jadi ketemunya di kampus, korban dapat kabar kalau klien kami ada, sehingga bertemu di laboratorium. Di sana klien kami mengaku khilaf sehingga terjadi seperti itu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi