Ditemani Istri Penuhi Panggilan Polisi, Dosen Unsri Akui Khilaf Lecehkan Mahasiswi
PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (35), terlapor kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, DR (22) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Senin (6/12/2021). Terlapor mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi istri dan anaknya.
Sebelumnya, terlapor A sempat tak menghadiri panggilan pertama penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (3/12/2021) lalu.
Kuasa Hukum A, Darmawan mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kliennya dicecar 30 pertanyaan terkait peristiwa pencabulan terhadap DR. Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya sudah mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik.
"Klien saya mengakui peristiwa itu memang ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media," ujar Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Editor: Berli Zulkanedi