Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sularno, guru honorer bergaji Rp500.000 di Musi Rawas menghadapi tuntutan penjara satu tahun dan denda Rp60 juta di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno dilaporkan karena dianggap melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan salah satu murid.
Dukungan untuk Sularno mengalir mulai dari rekan satu sekolah, murid hingga ribuan guru yang tergabung dalam PGRI. Ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).
Plt Kadisdik Musi Rawas, Ali Sadikin berharap semoga aspirasi, harapan dan doa keluarga besar pendidik, guru yang telah disampaikan saat demo kemarin menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan hukuman bagi Sularno.
"Kita berdoa, semoga apa yang menjadi harapan keluarga besar pendidik menjadi petimbangan," ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho menyampaikan terima kasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.
"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," katanya.
Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi karena itu keputusan bersama.
Editor: Berli Zulkanedi