get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Bela Sularno, Ribuan Guru Datangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau

6 Fakta Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Terancam Penjara 1 Tahun, Nomor 5 Bikin Terenyuh

Rabu, 03 Mei 2023 - 17:50:00 WIB
6 Fakta Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Terancam Penjara 1 Tahun, Nomor 5 Bikin Terenyuh
Sularno, guru honorer bergaji Rp500.000 dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Sularno, seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumsel sedang menanti vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno dilaporkan salah satu orang tua murid karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan murid.

Sularno dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Berbagai upaya telah dilakukan Sularno, siswa dan rekan seprofesinya agar dimaafkan dan bebas dari tuntutan penjara dan denda. 

Berikut fakta-fakta mengenai Sularno, guru honorer dituntut penjara satu tahun dan denda Rp60 juta sebagaimana dirangkum iNews.id, Rabu (3/5/2023).

1. Berawal murid yang tidak mengerjakan tugas

Apa yang dihadapi Sularno ini bermula pada Oktober 2022 lalu. Saat itu, Sularno memulai pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dengan menanyakan tugas yang sudah diberikan sebelumnya. 

Ternyata terdapat beberapa siswa yang tidak mengerjakan tugas, sehingga diberikan hukuman. Salah satu siswa diduga tidak begitu paham dengan sanksi yang harus dijalani, sehingga bertanya ke temannya. Saat itu dilihat oleh Sularno dan dikira mengobrol, sehingga membuat Sularno emosi dan menendang sebanyak satu kali.  

Beberapa hari kemudian, siswa tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut