6 Fakta Sularno, Guru Honorer Bergaji Rp500.000 Terancam Penjara 1 Tahun, Nomor 5 Bikin Terenyuh

MUSI RAWAS, iNews.id - Sularno, seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumsel sedang menanti vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno dilaporkan salah satu orang tua murid karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan murid.
Sularno dituntut satu tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Berbagai upaya telah dilakukan Sularno, siswa dan rekan seprofesinya agar dimaafkan dan bebas dari tuntutan penjara dan denda.
Berikut fakta-fakta mengenai Sularno, guru honorer dituntut penjara satu tahun dan denda Rp60 juta sebagaimana dirangkum iNews.id, Rabu (3/5/2023).
Apa yang dihadapi Sularno ini bermula pada Oktober 2022 lalu. Saat itu, Sularno memulai pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dengan menanyakan tugas yang sudah diberikan sebelumnya.
Ternyata terdapat beberapa siswa yang tidak mengerjakan tugas, sehingga diberikan hukuman. Salah satu siswa diduga tidak begitu paham dengan sanksi yang harus dijalani, sehingga bertanya ke temannya. Saat itu dilihat oleh Sularno dan dikira mengobrol, sehingga membuat Sularno emosi dan menendang sebanyak satu kali.
Beberapa hari kemudian, siswa tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek BTS Ulu, Sularno langsung meminta maaf baik kepada orang tua maupun langsung ke muridnya tersebut. Namun semuanya tidak membuahkan hasil.
Begitu pun upaya mediasi oleh Ketua PGRI, Raslim bersama tokoh masyarakat, baik di Polsek BTS hingga di Polres Musi Rawas, juga tidak berakhir tidak baik.
Sularno, guru honorer bergaji Rp500.000 dan pelapor merupakan tetangga satu desa. Karena itu, warga lainnya sudah berusaha memberikan pengertian kepada keluarga murid tersebut agar memaafkan Sularno, namun juga tidak berhasil.
Informasinya, yang membuat laporan dan tidak mau berdamai bukan kedua orang tua murid tersebut. Melainkan bibi dan kakeknya, yang merasa malu jika berdamai karena sudah membuat laporan di kantor polisi.
Sularno mendapatkan banyak dukungan, baik dari organisasi profesi yakni PGRI, rekan sesama guru hingga muridnya di sekolah. Pengurus PGRI Musi Rawas bersama ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Begitu pun siswa di tempatnya mengajar, menulis surat yang ditujukan kepada majelis hakim meminta agar Sularno, guru mereka dibebaskan.
Kasus dan kehidupan Sularno memprihatinkan. Sebagai guru PJOK atau olah raga yang mengajar siswa kelas 1 hingga 6, Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp600.000 per bulan yang diterima per tiga bulan. Angka itu sangat jauh dari UMR dan UMK.
Bahkan sebelumnya, Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp300.000. Untuk menutupi kebutuhan hidup bersama istri dan kedua anaknya, selepas bertugas Sularno bekerja serabutan. "Saya sekarang bingung, kalau nanti saya dipenjara bagaimana anak dan istri saya," katanya pasrah.
Sularn sudah 10 tahun mengajar sebagai guru honorer di SD Negeri Sungai Naik. Walaupun hanya lulusan SMA, Sularno merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah tersebut.
Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai mengatakan Sularno merupakan guru yang baik dan tidak pernah ada masalah selama 10 tahun mengajar, baik dengan guru lainnya maupun dengan siswa.
“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami. Dia bukan guru bengis, mungkin sedang sial saja,” kata Kurnai.
Editor: Berli Zulkanedi