Mantan Napi Korupsi di Sumsel Bisa Daftar Caleg, Ini Syarat dari KPU

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan menyatakan tidak membatasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024. Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran, dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, pendaftaran calon legislatif dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. “Pernah dipenjara atau apa pun namanya itu dia harus sudah bebas murni yang dibuktikan surat keterangan dari lapas dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ujarnya, Senin (1/5/2023).
Adapun syarat pendaftaran telah diatur Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Lalu, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Editor: Berli Zulkanedi