Sularno Guru Honorer Terancam Penjara, Ini Harapan Kadisdik dan Tanggapan PN Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sularno, guru honorer bergaji Rp500.000 di Musi Rawas menghadapi tuntutan penjara satu tahun dan denda Rp60 juta di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Sularno dilaporkan karena dianggap melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan salah satu murid.
Dukungan untuk Sularno mengalir mulai dari rekan satu sekolah, murid hingga ribuan guru yang tergabung dalam PGRI. Ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023).
Plt Kadisdik Musi Rawas, Ali Sadikin berharap semoga aspirasi, harapan dan doa keluarga besar pendidik, guru yang telah disampaikan saat demo kemarin menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan hukuman bagi Sularno.
"Kita berdoa, semoga apa yang menjadi harapan keluarga besar pendidik menjadi petimbangan," ujarnya, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Agung Nugroho menyampaikan terima kasih dan berharap para guru mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak pengadilan.
"Semua aspirasi akan ditampung dan meminta percayakan penanganan perkara ini kepada kami (PN Lubuklinggau)," katanya.
Dia mengungkapkan semua keputusan majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu gugat, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi karena itu keputusan bersama.
"Percayakan kepada kami agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan akan kami sampaikan dengan majelis hakim," ujarnya sembari menyebutkan sidang lanjutan akan dilaksanakan hari Selasa depan (10/5/2023).
Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Sularno mengajar seperti biasa. Kemudian ada satu murid berinisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan, sehingga mendapatkan hukuman.
Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya yang membuat Sularno agak marah dan menendang korban ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Setelah kejadian itu, murid itu masih sekolah seperti biasa, namun beberapa hari setelahnya murid itu mengalami demam, sehingga bercerita telah mendapat hukuman dari gurunya.
Hal itulah membuat bibi dan nenek murid itu tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu. PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan menemui jalan buntu. Sebab, pihak keluarga tidak mau damai.
Editor: Berli Zulkanedi