get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

Jumat, 19 November 2021 - 16:21:00 WIB
Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya
Maket Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

"Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Pasal 12 B tentang gratifikasi, serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara," katanya.

"Dengan ini mengadili terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. 

Dimana untuk Eddy Hermanto Rp218 juta dan Syarifudin Rp1,6 miliar. Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut