get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

Jumat, 19 November 2021 - 16:21:00 WIB
Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya
Maket Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

"Kami Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar, yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017. Sebab, dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling berkaitan, serta alat bukti di persidangan jika kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar," ujar Sahlan.

Meskipun tidak sependapat dengan total loss kerugian negara, lanjut Sahlan, akan tetapi pada perkara tersebut tetap terjadi kerugian negara sebesar Rp64 miliar.

"Dari unsur itu kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah terpenuhi," katanya.

Menurutnya, dalam perkara ini Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut