get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 di Sumsel Terus Menurun, Muba dan Lubuklinggau Zona Hijau

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidangkan

Jumat, 12 November 2021 - 05:45:00 WIB
Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidangkan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penyidik segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Di antaranya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin segera menjalani persidangan.

"Hari ini tahap satu pelimpahan berkas enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis (11/11/2021).

Enam tersangka yang berkasnya segera dilimpahkan selain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.

Kemudian mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut