Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidangkan
Jumat, 12 November 2021 - 05:45:00 WIB
Dijelaskan Khaidirman, pelimpahan berkas perkara keenam tersangka tersebut diagendakan digelar secara virtual. "Jadi tahap satu ini dilakukan secara virtual di Kejati Sumsel," katanya.
Tahap satu terkait pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum tersebut merupakan rangkaian dari tahapan proses penyidikan.
"Setelah berkas perkara dilimpahkan, nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh JPU. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, barulah dilakukan tahap dua yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti dalam rangka persiapan persidangannya," kata Khaidirman.
Editor: Berli Zulkanedi