get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 01:49:00 WIB
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat (29/10/2021). (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pidana penjara selama 19 tahun. Salah satu terdakwa yakini Eddy Hermanto, mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kumudian tiga terdakwa lainnya yakni Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PTBA- Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PTBA).

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan keempat terdakwa bersalah menurut hukum dipidana penjara 19 tahun. Pidana penjara tersebut dikurangi selama masa kurungan yang sudah dilakukan dengan perintah tetap dalam tahanan," kata JPU M Naimullah dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat (29/10/2021).

Selain pidana penjara, lanjut jaksa, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda atas perkara tersebut masing-masing senilai Rp750 juta subsider enam bulan.

Lalu setiap terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan perbuatan masing-masing.

Terhadap terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar, Dwi Kridayani senilai Rp2.5 miliar dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut