get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Rabu, 22 September 2021 - 19:04:00 WIB
Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sebelumnya, mantan gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2018 ini juga ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan gas negara.

Status tersangka Alex Noerdin ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

"Hari ini AN akan diumumkan sebagai tersangka terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang," ujar Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Victor menjelaskan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang karena diduga menerima fee proyek pembangunan masjid. Sebelumnya dalam kasus korupsi ini juga telah menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat pejabat Pemprov Sumsel di era kepemimpinannya.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya sewaktu menjabat sebagai gubernur Sumsel," ujarnya.

Hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya, kata Victor, Alex Noerdin tidak hadir karena masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut