Juarsah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Juarsah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang terkait proyek.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp200 juta subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).
Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender) dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Editor: Berli Zulkanedi