get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi

Juarsah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2021 - 23:38:00 WIB
Juarsah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis4,5 tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Juarsah  terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang terkait proyek.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp200 juta subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).

Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender) dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut