Juarsah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai Rp3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar hakim.
Sementara itu, berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat keterangan saksi-saksi dalam persidangan, hakim tidak menemukan unsur keterlibatan terdakwa sebagaimana dakwaan yang diberikan kepadanya oleh JPU KPK.
Editor: Berli Zulkanedi