Sebut Nama Bupati Muba, Staf Ahli Minta Fee Proyek ke Kepala Dinas PUPR
PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori menyatakan uang fee proyek diserahkan ke Badruzaman alias Acan, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin. Namun Herman menyebutkan tidak mengetahui apakah fee tersebut diterukan ke bupati atau tidak.
Herman Mayori mengungkapkan praktik fee proyek ini saat dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Bupati Dodi Reza dan Eddy Umari dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun anggaran 2021, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (9/6/2022).
"Saya serahkan semua ke pak Badruzaman, tapi saya tidak tahu apakah uang fee 19 persen tersebut diserahkannya ke pak Bupati atau tidak," ujarnya Herman Mayori di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, Kamis (9/6/2022).
Herman Mayori juga menjelaskan, bahwa setiap kali dirinya bertemu Acan, staf ahli tersebut selalu mengaku diminta oleh bupati. "Pak Acan setiap meminta uang kepada saya selalu menjual nama pak Bupati," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi