Kontraktor Penyuap Akui Setor Uang Miliaran untuk Dodi Reza
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy memberikan miliaran uang untuk Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Terpidana kasus suap proyek Dinas PUPR mengungkapkan aliran uang tersebut saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/4/2022).
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Majelis Hakim Yoserizal, saksi Suhandy mengatakan, bahwa sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, dirinya memberikan sejumlah uang melalui Herman Mayori.
                                    "Total Rp3 miliar saya setor untuk Bupati Dodi melalui Herman Mayori dan di tahun 2020 ada juga sebesar Rp2 miliar untuk proyek tahun 2021, uangnya saya serahkan secara bertahap kepada Septian melalui transfer," ujar Suhandy, Kamis (21/4/2022).
Namun setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Suhandy mendapat teguran oleh Ketua Majelis Hakim lantaran keterangannya dinilai berbelit belit.
                                    "Saudara ini kan sudah disumpah sebagai saksi, tahukan konsekuensinya memberikan keterangan palsu jadi jawab saja dengan jujur, karena keterangan saudara saksi kali ini, seperti masuk angin, apakah saudara ada tekanan?," tanya Yoserizal.
"Tidak yang mulia," jawab Suhandy.
                                    Sementara hakim anggota juga ikut mengingatkan saksi Suhandy untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
Editor: Berli Zulkanedi