get app
inews
Aa Text
Read Next : Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis Kasus Fee Proyek

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:57:00 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin diancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara setelah didakwa menerima fee empat paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba. Dodi selaku Bupati Muba diduga mendapat fee proyek mencapai 2,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho mengatakan, dakwaan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam persidangan yang dihadiri Dodi Reza dan dua terdakwa lainnya yakni, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Edi Umari.

"Ketiganya dikenakan pasal alternatif 12 huruf a Juncto pasal 55, lalu dakwaan kedua yakni pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar Taufik Ibnugroho, Rabu (16/3/2022).

Dalam dakwaan tersebut, kata Taufik, ketiga terdakwa diduga menerima uang fee dari terpidana Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan tender empat paket proyek senilai Rp20 miliar. Dodi selaku Bupati Muba mendapat fee proyek mencapai 2,6 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut