get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikuti Perintah Kapolri, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat tentang Minyak Goreng

Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Pejabat Bank di Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:16:00 WIB
Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Pejabat Bank di Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB) Aran Haryadi yang menjadi tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dikarenakan sakit. Aran yang segera disidang hanya dikenakan tahanan kota

"Untuk tersangka yakni Pimpinan Divisi Kredit, Aran Haryadi, tidak dilakukan penahanan di Rutan karena tersangka sedang sakit, sehingga hanya diberlakukan sebagai tahanan kota," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, Rabu (16/3/2022).

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, yakni Asri Wisnu Wardana selaku pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel telah dilakukan penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang. "Kalau untuk tersangka Pegawai Analis Kredit yakni Asri Wisnu Wardana sudah kita tahan di Rutan Pakjo Palembang," ujarnya.

Dijelaskan Radyan, bahwa untuk berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, sehingga kedua tersangka hanya menunggu jadwal sidang untuk segera menjalani persidangan. "Para tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Radyan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut