Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Pejabat Bank di Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara
Menurutnya, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kemudian subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi