get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikuti Perintah Kapolri, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat tentang Minyak Goreng

Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Pejabat Bank di Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:16:00 WIB
Jadi Tahanan Kota karena Sakit, Pejabat Bank di Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan. (Foto: Dede F)

Menurutnya, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut