Polisi Tangkap Komplotan Begal Modus Tawuran di Palembang
"Para tersangka ini menyerang para warga yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Setelah warga kaget dan meninggalkan sepeda motor, selanjutnya para tersangka mengambilnya dan kemudian melarikan diri," katanya.
Dalam setiap aksinya, kata Kapolsek, para tersangka selalu menggunakan senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk menakut-nakuti sasarannya. Sedangkan batu bata dan kayu digunakan untuk melempar dan memukul korban.
"Kepada orang tua agar mengawasi anak-anak yang remaja agar tidak keluar, agar tidak melakukan tindak pidana. Ditambah situasi saat ini masih covid-19," kata Kapolsek Sukarami Palembang.
Akibat ulahnya, delapan tersangka begal tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sukarami Palembang, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi