get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terkait Proyek, Pejabat di Musi Rawas Pukul PNS Lubuklinggau

Polisi Sita 60 Butir Ekstasi, Pria Muba Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 15 Februari 2021 - 07:07:00 WIB
Polisi Sita 60 Butir Ekstasi, Pria Muba Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Barang bukti dari penangkapan tersangka pengedar ekstasi. (Foto: Amri Wijaya)

"Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan," katanya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 60 butir narkoba jenis ekstasi dengan logo huruf S, uang sebesar Rp1.250.000, satu ponsel dan satu Sepeda Motor bernomor Polisi BG 2724 BAS. "Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut