get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terkait Proyek, Pejabat di Musi Rawas Pukul PNS Lubuklinggau

Polisi Sita 60 Butir Ekstasi, Pria Muba Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 15 Februari 2021 - 07:07:00 WIB
Polisi Sita 60 Butir Ekstasi, Pria Muba Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Barang bukti dari penangkapan tersangka pengedar ekstasi. (Foto: Amri Wijaya)

MURA, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ekstasi, Minggu (14/02/2021). Dari saku jaket tersangka Aryon alias Yon (30), polisi menemukan 60 butir ekstasi berlogo S.

Tersangka yang merupkana warga Keban Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan saat melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka di dalam saku jaketnya. Tersangka berikut barang bukti narkoba kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Lakitan. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di daerahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut