get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Karhutla di Tengah Pandemi, Polda Sumsel Kerahkan Ratusan Anggota Brimob

Polda Sumsel Larutkan 541 Gram Sabu dengan Air Detergen

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:02:00 WIB
Polda Sumsel Larutkan 541 Gram Sabu dengan Air Detergen
Pemusnahan narkoba di Polda Sumsel dengan cara diblender. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 541, 93 gram yang disita dari lima pengedar dan bandar yang ditangkap selama bulan Juli 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air detergen menggunakan blender. 

Barang haram tersebut dari tersangka Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra, dan tersangka almarhum Saiful Ramadhan (meninggal dunia karena sakit).

Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut