PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 541, 93 gram yang disita dari lima pengedar dan bandar yang ditangkap selama bulan Juli 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air detergen menggunakan blender.
Barang haram tersebut dari tersangka Jon Kenedi, Rusli, Dul Rahman, Alex Saputra, dan tersangka almarhum Saiful Ramadhan (meninggal dunia karena sakit).
Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News