Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

PALEMBANG, iNews.id - Kemampuan pengusaha hotel dan restoran di Sumatera Selatan membayar pajak mengalami penurunan drastis dampak pandemi Covid-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel berupaya memperjuangkan bantuan keringanan dari pemda dan pusat
"Tamu hotel dan restoran selama pandemi mengalami penurunan hingga 60 persen lebih. Kondisi ini mempengaruhi pendapatan usaha dan juga kemampuan membayar pajak," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin, Rabu (30/6/2021).
Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, PHRI berupaya membantu anggota memperjuangkan bantuan dari pemerintah daerah dan pusat agar mendapat keringanan beban pajak.
Selain itu, mengupayakan dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dikucurkan pada tahun anggaran 2020 kembali diberikan kepada pengelola hotel dan restoran dengan jumlah yang lebih besar.
Editor: Berli Zulkanedi