get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi CPNS 2021 Dibuka, dari Sumsel Hanya Empat Lawang Sudah Buka Pendaftaran 

Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

Rabu, 30 Juni 2021 - 16:52:00 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin. (Foto: Antara)

"Kemenparekraf pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana hibah Rp21 miliar untuk membantu hotel dan restoran yang kegiatan usahanya terdampak Covid-19, " ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data, sebelum terjadinya pandemi Covid-19 anggota PHRI di daerah ini pernah memberikan kontribusi pajak bagi PAD di atas Rp200 miliar.

Melihat data kontribusi pajak yang cukup besar selama ini, tidak berlebihan jika PHRI pada kondisi sulit sekarang ini berupaya mendapatkan dana hibah dan keringanan pajak bagi keberlangsungan bisnis anggota, kata Herlan.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan PAD tahun 2021 ini dari pajak tempat hiburan, restoran, dan hotel, serta pajak potensial lainnya.

"Perolehan pajak tempat hiburan ditargetkan senilai Rp49 miliar, restoran Rp168 miliar, serta perolehan dari pajak hotel ditargetkan sebesar Rp92 miliar," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut