Pemkot Palembang Setujui Cagar Budaya Balai Pertemuan Jadi Gedung Kesenian

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat persetujuan objek cagar budaya Balai Pertemuan Sekanak menjadi gedung kesenian. Persetujuan ini hasil dari perjuangan para seniman yang membutuhkan gedung kesenian tempat berekspresi dan berkreasi.
"Alhamdulillah perjuangan seniman dan budayawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) berhasil, dengan adanya surat Pemkot Palembang resmi mengalihkan Balai Pertemuan Ke Dinas Kebudayaan," ujar Koordinator AMPCB Palembang Vebri Al Lintani, Rabu (10/5/2023).
Pemkot Palembang melalui surat Nomor 032/000970/BPKAD/2023 tertanggal 8 Mei 2023 Tentang Penyelesaian Kasus Balai Pertemuan (eks KBTR) kepada Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB).
Surat Pemkot tersebut menanggapi surat AMPCB Nomor 202/MSI-KA/2023 tanggal 3 April 2023 perihal penyelesaian kasus perusakan Balai Pertemuan (eks KBTR) ditandatangani Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.
Melalui surat tersebut Pemkot Palembang mengalihkan status penggunaan tanah dan Gedung Balai Pertemuan ke Dinas Kebudayaan kota setempat dan menyetujui tanah dan gedung tersebut sebagai gedung kesenian Kota Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi