Pemkot Palembang Panggil Pengelola Retail terkait Temuan Pangan Berformalin

Seharusnya bahan pangan yang dijual retail dan supermarket lebih terjamin keamanannya karena ada SOP pengawasan yang rutin, sehingga makanan mengandung formalin sama sekali tidak boleh ada.
"Berbeda dengan pasar-pasar tradisional yang mungkin saja banyak yang belum memahami keamanan pangan, retail," kata dia.
Pihaknya berencana membuat perjanjian tersebut pada Kamis (3/5/2021), ia meminta seluruh pengelola hadir agar temuan bahan pangan berbahaya tidak terulang kembali sehingga keamanan pembeli terjamin.
Selain itu ia juga meminta retail menyediakan pojok BPOM seperti pasar tradisional agar para pembeli dapat mengecek sendiri kandungan setiap makanan yang dibeli.
"Masyarakat jadilah pembeli yang cerdas, jangan beli makanan berformalin atau yang kemasanya sudah rusak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi