PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akan memanggil seluruh pengelola retail dan supermarket terkait masih ditemukan bahan pangan mengandung formalin. Akan dibuat perjanjian dengan seluruh retail dan supermarket terkait kewajiban menjual pangan yang aman.
"Kalau sudah perjanjian tapi masih juga ditemukan makanan mengandung zat berbahaya maka tidak ada toleransi lagi, langsung ke ranah hukum," ujar Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (3/5/2021).
Fitri mengaku kecewa karena saat sidak beberapa hari terakhir ke retail dan supermarket bersama BPOM Palembang, pihaknya masih menemukan empat jenis makanan yakni kolang-kaling, rebung, kismis dan bunga sedap malam yang mengandung formalin.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News