Pemkot Palembang Panggil Pengelola Retail terkait Temuan Pangan Berformalin

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan akan memanggil seluruh pengelola retail dan supermarket terkait masih ditemukan bahan pangan mengandung formalin. Akan dibuat perjanjian dengan seluruh retail dan supermarket terkait kewajiban menjual pangan yang aman.
"Kalau sudah perjanjian tapi masih juga ditemukan makanan mengandung zat berbahaya maka tidak ada toleransi lagi, langsung ke ranah hukum," ujar Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Senin (3/5/2021).
Fitri mengaku kecewa karena saat sidak beberapa hari terakhir ke retail dan supermarket bersama BPOM Palembang, pihaknya masih menemukan empat jenis makanan yakni kolang-kaling, rebung, kismis dan bunga sedap malam yang mengandung formalin.
Seharusnya bahan pangan yang dijual retail dan supermarket lebih terjamin keamanannya karena ada SOP pengawasan yang rutin, sehingga makanan mengandung formalin sama sekali tidak boleh ada.
"Berbeda dengan pasar-pasar tradisional yang mungkin saja banyak yang belum memahami keamanan pangan, retail," kata dia.
Pihaknya berencana membuat perjanjian tersebut pada Kamis (3/5/2021), ia meminta seluruh pengelola hadir agar temuan bahan pangan berbahaya tidak terulang kembali sehingga keamanan pembeli terjamin.
Selain itu ia juga meminta retail menyediakan pojok BPOM seperti pasar tradisional agar para pembeli dapat mengecek sendiri kandungan setiap makanan yang dibeli.
"Masyarakat jadilah pembeli yang cerdas, jangan beli makanan berformalin atau yang kemasanya sudah rusak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi