Pembunuhan Mayat dalam Kubangan Lumpur Diduga Terencana, Korban Ditembak dan Ditombak
Tersangka Sutrisno menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya yang masih buron. Inisial ketiga pelaku yang masih dikejar yakni A, I dan J.
Kompol Agus menyebutkan, dalam perjalanan tersebut tersangka bersama A, I dan J sudah merencanakan pembunuhan itu dengan membawa senjata api, tombak kayu dan sebilah parang yang disimpan di perahu ketek.
“Setibanya di lokasi Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali, disusul I dan A yang menombak dan membacok korban hingga tewas,” katanya.
Kemudian mayat korban dikuburkan menggunakan alat berat hingga kemudian tersangka Sutrisno melarikan diri ke Karawang. "Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi