Pembunuhan Mayat dalam Kubangan Lumpur Diduga Terencana, Korban Ditembak dan Ditombak
PALEMBANG, iNews.id - Pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan terkubur di kubangan Lumpur di Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel diduga karena dendam. Para pelaku berjumlah empat orang melakukan pembunuhan secara sadis dan terencana.
Kasus pembunuhan ini mulai terungkap, setelah Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap salah satu pelaku, Sutrisno alias Ten. Pelaku juga ditembak karena melawan saat penangkapan di tempat pelariannya di Jawa Barat.
“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, operasi penangkapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi penemuan jasad korban, Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.
Mayat karyawan swasta itu ditemukan terkubur dalam kubangan lumpur di Distrik Camp, Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI, Rabu (2/11/2022), setelah beberapa hari dilaporkan hilang oleh keluarga.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menghabisi korban diduga karena dendam. Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Sutrisno diminta korban untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (28/11/2022) siang.
Tersangka Sutrisno menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya yang masih buron. Inisial ketiga pelaku yang masih dikejar yakni A, I dan J.
Kompol Agus menyebutkan, dalam perjalanan tersebut tersangka bersama A, I dan J sudah merencanakan pembunuhan itu dengan membawa senjata api, tombak kayu dan sebilah parang yang disimpan di perahu ketek.
“Setibanya di lokasi Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali, disusul I dan A yang menombak dan membacok korban hingga tewas,” katanya.
Kemudian mayat korban dikuburkan menggunakan alat berat hingga kemudian tersangka Sutrisno melarikan diri ke Karawang. "Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi