Pelataran BKB Palembang Ditutup saat Akhir Tahun
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tempat wisata untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dari kunjungan wisata masyarakat. Selain itu, ASN dan honorer dilarang untuk cuti, mudik dan plesiran ke luar kota.
“Kami tak hanya melarang ASN untuk mudik, tapi juga menutup sementara tempat wisata yang ramai dikunjungi warga seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, larangan tersebut sebagaimana aturan dalam surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu menyebutkan setiap daerah termasuk Kota Palembang wajib melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.
Editor: Berli Zulkanedi