get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Bangkrut Para Tetangga, Pemuda Palembang Ini Ditembak Polisi

Ini Kebijakan Pemkot Palembang Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Kamis, 25 November 2021 - 19:22:00 WIB
Ini Kebijakan Pemkot Palembang Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Sekda Palembang Ratu Dewa menegaskan ASN dan honorer dilarang cuti dan mudik selama Nataru 2022. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tabun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan ini diterapkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia. 

"Penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Palembang," ujar Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Dewa, PPKM Level 3 nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. "Ini agar tidak terjadi penambahan positif Covid-19 gelombang ketiga," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut