3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya

PALEMBANG, iNews.id - Tiga perkara yang penuntutanya ditangani tiga satuan kerja (satker) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dicabut karena telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif. Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan tiga perkara yang sepakat menempuh jalur keadilan restoratif tersebut ialah perkara pencurian yang penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan tersangka atas nama Afriansyah.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP lantaran mencuri gawai milik Deva Puspita (korban) pada Minggu (19/9/2021) dengan alasan untuk dijual lalu uangnya digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lalu dua perkara saling lapor di Kejari Kota Pagaralam yaitu satu kasus atas nama Aprida sebagai tersangka dan Yuliana korban dan sebaliknya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP lantaran berkelahian karena diduga salah paham pada Senin (2/8/2021).
Editor: Berli Zulkanedi