Pemkot Palembang Mulai Sosialisasi PPKM Level 3 Jelang Nataru
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan tim untuk menyosialisasikan instruksi Mendagri tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. PPKM level 3 diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim segera diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Jumat (26/11/2021).
Sesuai inmendagri diatur kegiatan perayaan Nataru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya, seperti acara pesta pernikahan.
Editor: Berli Zulkanedi