get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Palembang Mulai Sosialisasi PPKM Level 3 Jelang Nataru

Pelataran BKB Palembang Ditutup saat Akhir Tahun

Jumat, 26 November 2021 - 18:38:00 WIB
Pelataran BKB Palembang Ditutup saat Akhir Tahun
Pelataran BKB Palembang yang biasa ramai dikunjungi saat libur dan tahun baru akan ditutup untuk mencegah penularan Covid-19. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tempat wisata untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dari kunjungan wisata masyarakat. Selain itu, ASN dan honorer dilarang untuk cuti, mudik dan plesiran ke luar kota.

“Kami tak hanya melarang ASN untuk mudik, tapi juga menutup sementara tempat wisata yang ramai dikunjungi warga seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, larangan tersebut sebagaimana aturan dalam surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan itu menyebutkan setiap daerah termasuk Kota Palembang wajib melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya mengantisipasi  lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level tiga pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi.

Ia mengharapkan, pelaksanaan di lapangan dapat sejalan dengan larangan tersebut. “Saya sedang rapat dengan Polrestabes Palembang,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bidang Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan, peringatan ini supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 sebab selayaknya libur akhir tahun destinasi wisata menjadi tempat untuk masyarakat berekreasi.

“Patuhi saja, kalau level PPKM mengharuskan pendatang melakukan tes usap antigen petugas harus menanyakan hasil tes tersebut dengan seksama demi keselamatan bersama juga," kata dia.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut