PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama tiga daerah lain di Sumsel. Berbeda dengan Jawa dan Bali yang diperpanjang sampai 2 Agustus, PPKM Level 4 di Palembang sampai 8 Agustus dan usaha kecil dan menengah atau UKM diperbolehkan buka 24 jam.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021, penerapan PPKM Level 4 COVID-19 dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Atas dasar tersebut, penerapan PPKM Level 4 di Kota Palembang diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dalam aturan PPKM Level 4 tersebut terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah, salah satunya yakni tidak adanya batas waktu bagi usaha kecil untuk beroperasi selama PPKM Level 4 berlangsung.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News