Palembang Terapkan PPKM Level 4, WFH 75 Persen UKM Buka 24 Jam

PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama tiga daerah lain di Sumsel. Berbeda dengan Jawa dan Bali yang diperpanjang sampai 2 Agustus, PPKM Level 4 di Palembang sampai 8 Agustus dan usaha kecil dan menengah atau UKM diperbolehkan buka 24 jam.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021, penerapan PPKM Level 4 COVID-19 dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Atas dasar tersebut, penerapan PPKM Level 4 di Kota Palembang diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dalam aturan PPKM Level 4 tersebut terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah, salah satunya yakni tidak adanya batas waktu bagi usaha kecil untuk beroperasi selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Untuk usaha kecil boleh buka 24 jam dengan syarat tetap menjalankan prokes ketat," ujar Harnojoyo, Selasa (27/7/2021).
Keputusan tersebut, kata Harnojoyo, diambil berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan sehingga akhirnya kalangan usaha kecil tidak dibatasi untuk tetap beraktivitas.
"Kita ingin memulihkan ekonomi dan kesehatan dilihat dari keseluruhan yang paling prokes aturannya sudah dibuat," ujarnya.
Meskipun kalangan usaha kecil diperbolehkan tetap beroperasi tanpa batasan waktu, namun untuk mall masih dilakukan pembatasan jam operasion hingga pukul 20.00 WIB. "Di level 4 ini WFH tetap 75 persen," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi