PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) akan memberikan sanksi kepada petugas dan kepala lapas (Kalapas) Empat Lawang terkait napir narkoba kabur. Pemeriksaan telah dilakukan dan apapun hasilnya, petugas tetap akan mendapatkan saksi.
Diketahui, Riansyah, seorang narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman 9 tahun penjara kabur dari Lapas Empat Lawang. Modusnya, Riansyah izin untuk menunaikan sholat Dzuhur.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada petugas Lapas yang lalai hingga mengakibatkan seorang tahanan yang divonis 9 tahun penjara kabur.
"Tentu akan kita berikan sanksi terhadap tiga petugas Lapas yang lalai tersebut," ujar Dadi Mulyadi, Selasa (4/1/2022).
Pemberian sanksi terhadap petugas lapas tersebut akan diberlakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Saat ini pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut, sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan petugas atau tidak.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News