Komplotan Pencuri Sawit di Empat Lawang Tertangkap saat Angkut Hasil Curian

EMPAT LAWANG, iNews.id - Tim Elang Satreskrim Polres Empat menangkap tiga dari sembilan pelaku pencurian buah kelapa sawit perkebunan di Jalan Poros Pendopo. Ketiganya ditangkap saat hendak mengangkut hasil curian menggunakan truk.
Ketiga pelaku, Megi P (3) dan Rudiansyah (25) keduanya warga Muara Lintang Lama, dan Mari Muhammad (26) warga Desa Bruge, Kecamatan Pendopo.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Muhammad Tohirin mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku berjumlah sembilan orang dan sudah enam kali melakukan pencurian sawit. "Dalam sebulan terakhir sudah enam kali, pelakunya sembilan orang," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Ketiga pelaku ditangkap Jumat (31/12/2021) dini hari dengan barang bukti tiga ton sawit dan tiga senjata tajam. "Enam pelaku lain masih dakam pengejaran. Para pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi