get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 12:16:00 WIB
Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
Pengusaha wajib bayar THR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban pengusaha. THR harus dibayar seminggu sebelum lebaran.

Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh perusahaan. THR harus dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers, Senin (4/2/2021).

Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut