get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Deru Resmikan 68 Infrastruktur yang Didanai APBD Sumsel di Banyuasin

Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 12:16:00 WIB
Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran
Pengusaha wajib bayar THR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016.

"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," ujar Ida.

Dalam aturan tersebut, THR harus dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ida. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut