get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshiddiqie, Kasus Apa?

Orang Sumsel Tolak Vaksin dan Pemeriksaan Terancam Denda Rp1 Juta

Sabtu, 10 April 2021 - 07:36:00 WIB
Orang Sumsel Tolak Vaksin dan Pemeriksaan Terancam Denda Rp1 Juta
Vaksinasi anggota FKUB. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang berencana menolak disuntik vaksin Covid-19 sebaiknya berpikir ulang. Selain pemerintah menjamin vaksin aman tanpa efek samping, menolak vaksin terancam denda Rp1 juta.

Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021. Salah satu pasal dalam regulasi itu menegaskan, warga yang menolak divaksin corona dapat terancam denda Rp 1 juta.

Kepala Satpol PP Pemprov Sumsel, Aris Saputra, mengatakan Perda tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular."Penerapan perda dan SE gubernur ini juga sejalan dengan pelaksanaan PPKM tingkat mikro di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel," katanya.

Adapun sanksi pidana di Perda ini diatur dalam BAB XII pasal 64 hingga 67 yang mana sanksi berupa denda dapat diberikan kepada perorangan dan pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut