get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Menaker: Tak Mampu Bayar THR Harus Punya Bukti dan Dialog dengan Pekerja

Senin, 12 April 2021 - 16:45:00 WIB
Menaker: Tak Mampu Bayar THR Harus Punya Bukti dan Dialog dengan Pekerja
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

Kesepakatan tersebut, kata Ida, dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR. Namun, dialog tersebut tak menghapus kewajiban pembayaran THR sebelum H-1 Lebaran.

Selain itu, menurut Menaker, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja juga tak menghapus kewajiban membayar THR sesuai besaran sesuai perundang-undangan. Dia menegaskan, perusahaan tak boleh mencicil pembayaran. "Artinya, THR harus dibayar penuh," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut