Menaker: Tak Mampu Bayar THR Harus Punya Bukti dan Dialog dengan Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban pengusaha atau pelaku usaha. Pengusaha harus memiliki bukti yang kuat dan berdialog dengan pekerja jika tidak memiliki kemampuan menunaikan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ketidakmampuan membayar THR harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya, Senin (12/4/2021).
Kesepakatan tersebut, kata Ida, dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR. Namun, dialog tersebut tak menghapus kewajiban pembayaran THR sebelum H-1 Lebaran.
Selain itu, menurut Menaker, kesepakatan antara perusahaan dan pekerja juga tak menghapus kewajiban membayar THR sesuai besaran sesuai perundang-undangan. Dia menegaskan, perusahaan tak boleh mencicil pembayaran. "Artinya, THR harus dibayar penuh," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi