get app
inews
Aa Text
Read Next : Menaker: THR Harus Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Menaker: Tak Mampu Bayar THR Harus Punya Bukti dan Dialog dengan Pekerja

Senin, 12 April 2021 - 16:45:00 WIB
Menaker: Tak Mampu Bayar THR Harus Punya Bukti dan Dialog dengan Pekerja
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban pengusaha atau pelaku usaha. Pengusaha harus memiliki bukti yang kuat dan berdialog dengan pekerja jika tidak memiliki kemampuan menunaikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ketidakmampuan membayar THR harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," katanya, Senin (12/4/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut